Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas sangat diperlukan sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Rabu 15 April 2026, KPU menyelenggarakan Acara Pemusnahan Persediaan Non Arsip yang berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepualaun Sangihe Edmon B. N.
Tahuna, 1 April 2026 — Berlokasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwullan I digelar.
Kamis 12 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tahuna, 10 Februari 2026 – Dinamika polarisasi politik yang berkembang di tengah masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam diskusi Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Sangihe.