BAWASLU SANGIHE LAKUKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN COKLIT TERBATAS KPU KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
|
Kamis 12 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Coklit terbatas bertujuan untuk mnemastikan keakuratan, kemutakhiran dan validitas data pemilih untuk pemilu/pilkada dengan menyasar kasus spesifik pasca coklit reguler. ini mencakup memverifikasi pemilih baru, yang pindah, meninggal, atau berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) agar hak pilih masyarakat terjamin. Coklit terbatas dilaksanakan di beberapa Kelurahan yang ada di kecamatan tahuna, dimulai dari kelurahan santiago, Kellurahan Manente dan Kelurahan Bungalawang. dalam pelaksanaan coktas tersebut ada beberapa data pemilih yang di lakukan pemeriksaan dan disesuaikan dengan data yang ada disetiap kelurahan yang dikunjungi.
Penulis dan Foto : Stenly
Editor : EL