Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sangihe Hadiri Pemusnahan Persediaan Non Arsip KPU Kab. Kepl. Sangihe

Acara Pemusnahan Persediaan Non Arsip KPU Kab. Kepl. Sangihe

Ketua Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe, KPU Kab. Kepl. Sangihe bersama Tamu/Undangan

Rabu 15 April 2026, KPU menyelenggarakan Acara Pemusnahan Persediaan Non Arsip yang berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepualaun Sangihe Edmon B. N. Doloseda, S.IP menghadiri acara tersebut bersama dengan Tamu/Undangan diantaranya Kasat Intelkam Polres Sangihe dan Kapolsek Tahuna.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan nomor : 681/RT.01.3-SD/05/2026 tanggal 10 maret 2026. dalam acara pemusnahan tersebut adapun persediaan non arsip yang dimusnahkan adalah Kotak Suara Berbahan Karton Dupleks Tahun 2024 dengan jumlah barang sebanyak 627, kemudian bilik suara berbahan Karton dupleks Tahun 2024 sejumlah 1.224 semua barang tersebut dalam kondisi usang dan tidak laku terjual. pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Persediaan Non arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 Nomor : 53/RT.01.3-BA/7103/2026.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan

 

Pemusnahan dengan cara dibakar

Penulis : Andrew

Foto : Ronal

Editor :EL