Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sangihe Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas (CokTas)

Pelaksanaan Coklit Terbatas

Staf Bawaslu Bersama Ketua KPU Kab. Kepl. Sangihe

Tahuna Timur, 18 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit Terbatas (CokTas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. dalam pelaksanaan Coklit terbatas ini KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe membentuk TIM sebanyak 10 TIM, makan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe juga membentuk tim Pengawasan yang diturunkan kebeberapa lokasi untuk pengawasan pelaksanaan Coklit Terbatas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Menurunkan sejumlah TIM dalam mengawasi Pelaksanaan coklit terbatas. Dimana tim tersebut melakukan pengawasan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Kendahe, Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Mangantu, Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Tengah, dan Kecamatan Tabukan Selatan. Masing-masing Tim beranggotakan 2 orang. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan beberapa perubahan data di tiap kecamatan yang didatangi khususnya dalam hal pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Pindah Domisili Keluar, serta Pemilih yang Meninggal Dunia. Sehingga berdasarkan perubahan data tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe guna mencocokan data tersebut.

CokTas Kecamatan Tahuna Timur
Pengawasan CokTas

Penulis dan Foto : Stenly

Editor : EL