Bawaslu Sangihe Gelar Konsolidasi terkait dengan isu Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu
|
Kamis, 5 februari 2026 bertempat di gedung sekretariat PDIP, Bawaslu Kabupaten melaksanakan kegiatan Konsolidasi terkait dengan isu Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu. Hadir dalam kegiatan konsolidasi tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon. Dolongseda, S.IP, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdullah Makitulung, M.PDI, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Wenseslaus Makawaehe, S.PI, M.SI, Ketua PDIP Bapak Denny Roi Tampi, SE, Sekretaris PDIP Erlando G. Silangen, SH, Bendahara PDIP Demsi Sumendap, SH, Wakil Ketua Bidang Organisasi Jonly Ambat, SH, WakilKetua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Fidel Kastro Kakauhe serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. kegiatan konsolidasi dimulai pukul 13.00 WITA. dalam kegiatan tersebut ada beberapa poin yang dibicarakan oleh pihak bawaslu dan PDIP dengan hasil tindak lanjut sebagai berikut :
Masukan dan saran dari salah satu pengurus partai PDIP Bapak Fidel Kastro Kakauhe, terkait dengan Bimtek Penguatan Kelembagaan kepada jajaran panwaslu kecamtan maupun pengawas kelurahan desa terkait regulasi-regulasi yang ada, sehingga dapat bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku;
Masukan dari Ketua PDIP Bapak Denny Roi Tampi, SE, kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe serta jajaran panwaslu kecamatan maupun panwaslu kelurahan desa, agar dapat menindaklanjuti setiap perbuatan yang tidak sesuai atau yang melanggar aturan oleh pengurus partai dalam hal melaksanakan tugas dilapangan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku;
Ketua DPC PDI Perjuangan mempertanyakan kapasitas Panwaslu Kelurahan Desa dalam tahapan Masa Kampanye, karna yang beersangkutan merasa tidak nyaman bila sering diikuti saat datang lewat metode door to door ke rumah warga di dalam tahapan masa Kampanye;
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa dalan tahapan masa kampanye semua jajaran baik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Panwaslu kecamatan, serta Panwaslu Kelurahan Desa wajib Hukumnya untuk memetakan potensi kerawanan dalam masa tahapan kampanye yang berpotensi menimbulkan dugaan Pelanggaran Pemilu, sehingga Panwaslu Kelurahan Desa tentunya sebagai Pengawas Pemilu tentunya akan melakukan Langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan agar bisa meminimalisir Potensi pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ketua DPC PDI Perjuangan selama masa kampanye karna sering diikuti pada saat melaksanakan door to door ke rumah warga, dan Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa dalam hal tersebut Panwaslu Kelurahan Desa tidak ada maksud lain krana hanya menjalankan tugas yang telah diperintahkan oleh regulasi yang ada sebagai Langkah pencegahan karna kegiatan door to door termasuk salah satu metode kampanye yaitu blusukan ke rumah warga maka dari itu Panwas Kelurahan Desa memastikan bahwa kegiatan tersebut harus di sertai dengan SPT dari Kepolisian sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan kampanye dengan metode door to door atau blusukan ke rumah warga, jika tentunya pada saat itu tidak dapat menunjukan SPT dari Kepolisian maka dengan tidak mengurangi rasa hormat maka kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakn, kalaupun hanya berkumpul minum kopi maka tidak bisa menjabarkan visi misi karna hal tersebut sudah termasuk dalam kegiatan kampanye, dan semuanya itu dituangkan di dalam Laporan Hasil Pengawasn (LHP);
Dalam kesempatan tersebut Kordiv HP2H menambahkan juga bahwa menanggapi saran dari Bpk. Fidel Kastro Kakauhe mengenai perlu adanya Bimtek untuk membekali jajaran di desa agar mengerti aturan yang ada, Kordiv HP2H menjelaska bahwa Bimtek khusunya pembekalan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada semua jajaran yang ada namun tentunya hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian kami kedepannya agar Pemilu yang transparan, jujur dan adil dapat terlaksana dengan baik, Kordiv HP2H juga menjelaskan bahwa jika ada jajaran yang tidak bekerja sesuai dengan regulasi yang ada maka dapat melaporkan kepada kami agar supaya dapat diberikan pembinaan dan sanksi jika jajaran tersebut terbukti tidak melaksanakn tugas sesuai dengan aturan yang berlaku karna Jajaran Bawaslu kabupaten Kepulauan Sangihe terikat dengan Kode Etik Pemilu dan dapat dilaporkan ke Lembaga Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP);
Kordiv P3S juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaksnakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,
Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik sampai dengan Pukul 14.30 WITA.
Penulis dan Foto : Stenly
Editor : Elian